KORANMANDALA.COM – Isu pemakzulan Presiden Joko Widodo kembali mencuat. Hal itu menjadi hangat setelah tokoh Petisi 100 mendatangi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada 9 Januari 2024 silam.
Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, membantah soal isu pemakzulan Presiden Jokowi yang muncul menjelang pelaksanaan Pilpres Februari mendatang.
Muslim, –yang juga salah satu penandatangan Petisi 100– menjelaskan bahwa pemakzulan yang digagas Petisi 100 sudah diajukan sejak Juli 2023.
Lalu bagaimana tata cara atau aturan pemakzulan presiden ? Menurut UUD 1945 langkah melaksanakan proses pemakzulan adalah sebagai berikut :
Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Proses pemakzulan tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui tahapan tertentu. UUD 1945 menetapkan bahwa langkah-langkah pemakzulan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden harus dimulai dengan pengajuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepadaMajelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sebelum pengajuan formal ke MPR, DPR harus mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
DPR dapat menggunakan hak angket sebagai upaya penyelidikan terhadap kebijakan yang diambil oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.