KORANMANDALA.COM – Polda Jabar berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan lokasi kejadian di beberapa tempat, antara lain Tasikmalaya dan Cirebon.
“Ya, jajaran berhasil ungkap tindak pidana pencurian dnegan pemberatan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si, Selasa 16 Januari 2024.
Dalam pengungapan tersebut, selain berhasil mengamankan beberapa tersangka, juga barang bukti hasil kejahatan.
“Pelaku yang ditangkap adalah TY, YT, RD dan AD,” kata Ibrahim Tompo.
BACA JUGA : Oknum Polisi Cirebon Kota yang Terlibat Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara Polri Dipecat dengan Tidak Hormat
Dalam penjelasannya, Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa tindak pidana pemberatan tersebut antara lain terjadi di Kec Tawang Kota Tasikmalaya, Minggu 10 Desember 2023.
Selain itu di Perumahan Safire Boulevard Kel Sunyaragi Kota Cirebon tanggal 23 Desember 2023 dan Pondok Karisma Residence Kel. Panglayungan Kec Cipes, Kota Tasikmalaya 30 Desember 2023.
Dalam operasinya, para tersangka. yakni TL, YT, RD, dan AD berangkat dari Jakarta menggunakan mobil rental Innova Reborn hitam.
BACA JUGA : Terlibat Kasus Penipuan, AKP SW Dicopot dari Jabatannya dan Dipatsuskan
Di perjalanan, dengan menggunakan geogle map, mereka mencari perumahan elite pada pagi hari antara jam 09.00 WIB / 10.00 WIB, kemudian melakukan survey di perumahan tersebut dengan cara menempelkan brosur iklan di pagar gerbang rumah.
Apabila ada pemilik rumah, para tersangka berpura – pura bertanya alamat, bila tidak ada pemilik rumah maka para tersangka menentukan target rumah tersebut.
Para tersangka masuk kedalam rumah yang sedang ditinggal penghuninya dengan cara merusak kunci pagar menggunakan gunting baja kemudian merusak pintu atau jendela dengan linggis dan obeng.
BACA JUGA : Tragedi Bus Handoyo, Penumpang Berkali-kali Peringati Sopir Jangan Ugal-ugalan
Apabila ada teralisnya maka menggunakan kunci roda, kemudian mencari barang- barang berharga di setiap ruangan dan mengambilnya.
Selain mengamankan 4 tersangka tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang belum sempat dijual.
Barang bukti itu antara lain beberapa peralatan kejahatan, 1 Unit Mobil Innova Reborn Warna Hitam, 1 Unit Mobil Innova Zenix Warna Hitam, 1 Unit Mobil Innova Reborn Warna Putih, 19 Buah Jam Tangan Berbagai Merk, 25 Buah Cincin. Gelang Dan Kalung, 5 Buah Gelang Giok, dan 3 Buah Tas Slempang dan 1 Buah Jas.
BACA JUGA : Kerajinan Anyaman Bambu Khas Tasikmalaya Tembus Pasar Dunia
“Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke 3e, 4e Dan 5e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP,” kata Ibrahim Tompo. (ape)***