Dua pekan sebelumnya, mereka berencana meracuni korban, tetapi akhirnya memutuskan modus begal.
Motif pembunuhan ini adalah dendam dan sakit hati karena Ossy sering dimarahi oleh korban.
Para pelaku Karyawan Toyota Tewas di Karawang saat ini dijerat dengan beberapa pasal KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (rfa)
1 2