Dua pekan sebelumnya, mereka berencana meracuni korban, tetapi akhirnya memutuskan modus begal.

Motif pembunuhan ini adalah dendam dan sakit hati karena Ossy sering dimarahi oleh korban.

Para pelaku Karyawan Toyota Tewas di Karawang saat ini dijerat dengan beberapa pasal KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (rfa)

1 2
Sumber: Press Rilis

Editor: Ririn Fitri Astuti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version