Setelah diselidiki, pelaku dengan nama lengkap Ossy Claranita Nanda Triar menggunakan akun TikTok @claraaja11 dan akun Facebook dengan nama Clara Cafalera.
Dalam unggahan terbarunya, pelaku membagikan beberapa foto dengan judul ‘good bye 2023’. Wanita 32 tahun ini memiliki seorang putra hasil pernikahannya dengan korban pada tahun 2014.
Para pelaku pun disangkakan dengan dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (rfa)
1 2