KORANMANDALA.COM – Crazy rich asal Surabaya, Budi Said, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang terkait dengan PT Aneka Tambang (Antam) pada tanggal 18 Januari 2024.
Budi Said, yang merupakan pemilik PT Tridjaya Kartika Group, diduga terlibat dalam permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam untuk melakukan rekayasa transaksi jual-beli logam mulia emas yang palsu selama periode 2018.
Akibat permufakatan itu, PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, mengungkapkan bahwa Budi Said (BS), sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 18 Januari 2024, langsung ditahan di sel tahanan Salemba cabang Kejakgung, Jakarta Selatan.
Kuntadi menyatakan bahwa status BS telah dinaikkan menjadi tersangka, dan penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan.
BS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 20/2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kuntadi menjelaskan bahwa adanya pasal turut serta menunjukkan bahwa BS diduga tidak bertindak sendiri, melainkan terlibat dengan sejumlah pejabat internal di PT Antam.
Kasus ini bermula dari permufakatan jahat dalam transaksi logam mulia emas di Butik Surabaya-1 Antam pada periode Maret sampai November 2018.
BS diduga bersama beberapa pejabat di PT Antam, termasuk EA, AP, EK, dan MD, melakukan rekayasa nilai beli dan harga logam mulia. Mereka disebut menetapkan harga jual di bawah standar PT Antam seolah-olah ada diskon, padahal tidak ada program diskon atau kesepakatan semacam itu.
Selisih harga tersebut ditutupi dengan pembuatan surat palsu yang membenarkan transaksi, menyebabkan PT Antam mengalami kerugian sebesar 1 ton 136 kilogram logam mulia emas, dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun.
Empat pejabat PT Antam yang terlibat masih dalam penyidikan intensif, sementara BS telah ditahan untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus korupsi PT Antam ini menjadi perhatian setelah pengumuman peningkatan status penyelidikan dan penetapan BS sebagai tersangka pada Januari 2024, meskipun penyelidikan sudah berlangsung sejak Desember 2023.- ***