Tuduhan korupsi khususnya terkait dengan sisa 1,3 ton emas senilai Rp 1,1 triliun. BS dituduh berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor (31/1999-20/2001) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

BS telah ditahan di sel tahanan Kejaksaan Agung di Salemba, cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kejaksaan, BS memenangkan gugatannya terhadap PT ANTAM terkait emas 1,3 ton yang menjadi haknya. Dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung, PT ANTAM diwajibkan menyerahkan 1,3 ton emas atau Rp 1,1 triliun kepada BS.- ***

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News dan KoranMandala WA Channel
Exit mobile version