KORANMANDALA.COM – Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengaku tidak masalah apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para menteri untuk memihak dan turut serta dalam kampanye Pemilu 2024.
Ganjar menegaskan bahwa tidak ada peraturan yang melarang presiden untuk melakukan kampanye.
“Ya, silakan saja karena beliau sudah menyampaikan itu. Akan tetapi, kondisi ini akan mengambi risiko besar pada demokratisasi dan demokrasi yang akan berjalan,” ungkapnya disela-sela acara di Stadion Golo Dukal, Langke Rembong, Manggarai, NTT pada Jumat, 26 Januari 2024.
Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa sikap tersebut membawa resiko besar dalam konteks demokrasi.
Baca Juga : Ahmad Sahroni ke Jokowi : Saya Harap Bapak Jadi Orang Tua dari 3 Paslon Presiden Mendatang
Sebelumnya, Jokowi melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden menunjukkan kertas yang berisi informasi tentang UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dalam keterangan pers di Istana Bogor pada Jumat, 26 Januari 2024.
Dalam keterangannya, Jokowi menekankan bahwa pernyataannya pada 24 Januari 2024 mengenai hak presiden untuk memihak dan berkampanye sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Pasal 299 UU Pemilu.
Ia menegaskan agar pernyataannya tidak disalahartikan dan tidak diinterpretasikan secara keliru, serta memastikan bahwa UU tersebut memberikan hak kepada presiden dan wakil presiden untuk melakukan kampanye.
Baca Juga : Sambil Bawa Kertas, Jokowi Tegaskan Pasal Soal Presiden Boleh Kampanye
Jokowi menegaskan bahwa UU Nomor 7 tahun 2017 dengan jelas menyatakan hak tersebut, dan ia mengimbau agar penjelasannya tidak disalahartikan atau ditarik ke arah yang berbeda.