KORANMANDALA.COM – Selain menggugat Gibran Rakabuming Raka, Almas Tsaqibbirru juga` menggugat pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana.
Almas menggugat Deni Rp 500 miliar atau setengah triliun rupiah di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Gugatan ini terkait dengan tindakan melanggar hukum dan telah didaftarkan dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2024/PN Bjb pada Senin, 29 Januari lalu.
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut benar dan telah didaftarkan.
Juru Sita PN Banjarbaru, Hery Mukti, telah mengirim surat panggilan kepada tergugat, Denny Indrayana, untuk hadir dalam sidang perdana pada Selasa, 6 Februari 2024 pukul 9.00 WITA.
Dalam surat gugatan yang ditandatangani oleh kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, pada Senin, 29 Januari 2024, Denny Indrayana dituduh telah menyebabkan kerugian material dan immaterial kepada kliennya sejumlah Rp 500 miliar.
Gugatan ini berasal dari video yang diunggah oleh Denny Indrayana di YouTube dengan judul thumbnail “Polemik Trijaya FM: Konsekuensi Putusan MKMK.”
Almas juga menyoroti tulisan di Gatra.com dengan judul “Dugaan Mega Skandal Politik Keluarga Presiden Jokowi, Denny Indrayana: Indikasi Kejahatan Terencana” dan tulisan di SINDOnews.com yang berjudul “Mantan Wamenkumham Berharap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia.”
Arif menyatakan bahwa Denny Indrayana telah menuduh Almas Tsaqibbirru terlibat dalam kejahatan terorganisasi dan terencana setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi yang diajukan oleh anak Boyamin Saiman terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Dengan pengabulan uji materi tersebut, Gibran Rakabuming, putra sulung Jokowi, dapat maju sebagai cawapres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Arif menegaskan bahwa penggugat tidak terlibat dalam tuduhan tersebut dan tidak pernah terbukti dalam putusan mana pun.- ***