KORANMANDALA.COM – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan Abdul Hadi Aviciena (AHA), mantan General Manager PT Antam, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan Emas Antam.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis 1 Februari 2024.
Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, mengatakan, hingga hari ini, penyidik telah memeriksa 25 saksi.
Menurut Kuntadi, setelah pemeriksaan intensif, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat cukup alat bukti untuk meningkatkan status AHA sebagai tersangka.
Kuntadi menjelaskan bahwa dalam kasus ini, AHA, pada tahun 2018, sebagai GM PT Antam, bersama Budi Said sepakat untuk melakukan transaksi jual beli logam mulia di luar mekanisme yang berlaku.
Mereka berkomplot untuk mengatur transaksi logam mulia di luar mekanisme, dengan tujuan mendapatkan kemudahan dan mendapatkan harga diskon dari Antam.
Selain itu, AHA juga disebut telah membuat rekayasa laporan untuk menutupi kekurangan stok emas di Butik Surabaya 1 Antam sebagai akibat dari penyerahan emas kepada Budi Said di luar mekanisme yang berlaku.
Akibat dari perbuatan ini, Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 Kg atau setara dengan Rp 1,2 triliun.
Tersangka AHA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, AHA ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Budi Said juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama bersama sejumlah oknum pegawai PT Antam.- ***