KORANMANDALA.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari beserta enam anggota lainnya pada Senin, 5 Februari 2024.
Sanksi diberikan karena KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024.
Pengumuman sanksi disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Semua perkara tersebut terkait dengan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU dalam Pemilu 2024.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy.
Pengadu berpendapat bahwa KPU seharusnya merubah PKPU terlebih dahulu mengenai syarat usia capres dan cawapres setelah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023.
Keputusan MK menambahkan persyaratan usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi diizinkan di bawah 40 tahun, asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.
Baca Juga : Akibat Ngantuk, Ketua KPU Kuningan Tabrak 2 Pemotor
Namun, KPU malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK tersebut.
Akibatnya, Gibran yang masih berusia 36 tahun tetap dapat lolos pendaftaran meskipun PKPU belum mengalami perubahan.
DKPP mengatakan tindakan para teradu dalam menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022.