Seharusnya, yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan pedoman teknis. (rfa) 1 2 Sumber: Berbagai Sumber Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News DKPP Hasyim Asy'ari Ketua KPU Ririn Fitri Astuti Penulis