Seharusnya, yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan pedoman teknis. (rfa) 1 2 Sumber: Berbagai Sumber Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News dan KoranMandala WA Channel DKPP Hasyim Asy'ari Ketua KPU
Haru Suandharu Minta Pelaku Teror Bom di UNPAR Diusut Tuntas: “Apapun Alasannya”Senin, 18 Nov 2024 9:38 WIB