KORANMANDALA.COM – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Habiburokhman menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.
DKPP menyatakan bahwa Hasyim melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menyatakan bahwa putusan DKPP tidak memiliki kaitan secara hukum dengan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Menurutnya, Prabowo-Gibran bukan pihak terlapor dalam perkara yang diputus oleh DKPP. Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa putusan DKPP terhadap komisioner KPU juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran, dan pasangan calon nomor urut 2 tetap menjadi kontestan pilpres yang sah.
Baca Juga : Prabowo Janji akan Bangun 300 Fakultas Kedokteran
Habiburokhman menjelaskan bahwa putusan DKPP terhadap KPU berkaitan dengan masalah teknis terkait pendaftaran pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP kepada Hasyim Asy’ari dan rekan-rekannya juga terkait masalah teknis, bukan pelanggaran yang bersifat substantif.
“Dan putusan DKPP tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. Intinya berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2024.
Baca Juga : Ketua KPU Langgar Etik Loloskan Gibran, Layak Diskualifikasi?
Malahan Habiburokhman mengatakan jika KPU tidak memberikan kesempatan, maka akan terkena hukuman yang lebih berat.
“Justru kalau tidak diberikan kesempatan Prabowo-Gibran mendaftar maka bisa saja melanggar hak konstitusi dan bisa saja terkena hukuman yang lebih berat kalau menolak pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran,” ucapnya.