Gibran memenuhi syarat secara konstitusi Adapun Gibran, lanjut Habiburokhman, secara konstitusional telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Hal tersebut yang dijadikan rujukan KPU untuk menerima pendaftaran putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Ada yang namanya substansi itu di atas formalitas. Substansinya secara konstitusi mas Gibran sudah memenuhi syarat, sehingga itu yang jadi pedoman KPU untuk menerima pendaftaran saat itu,” tutur Habiburokhman. (rfa)
1 2