KORANMANDALA.COM – Sat Reskrim Polresta Bogor Kota Polda Jabar ungkap pelaku tawuran dalam kasus Tanpa Hak menguasai atau membawa senjata tajam di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor.
“Ya, petugas Polresta Bogor berhasil amankan para pelaku berikut barang buktinya,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Kamis 8 Februari 2024.
Informasi diperoleh KoranMandala, dalam kurun waktu 1 bulan Polresta Bogor berhasil menangkap 7 orang yang 1 di antaranya anak yang berkonflik dengan hukum.
Mereka adalah RP, IKK als I, MFM ( anak yang berkonflik dengan hukum sudah P21), DS dan S.
BACA JUGA : Bogor Berjuang Melawan Banjir, Pemkot dan MSJ Jalin Komitmen
Bersamaan dengan itu, petugas pun mengamankan barang bukti senjata tajam berjumlah puluhan.
“Keberhasilan ini berkat patroli malam hari personil Polresta Bogor Kota melalui Tim Kujang Sat Reskrim Polresta Bogor Kota dan Tim Raimas Sat Sabhara Polresta Bogor Kota, ” kata Ibrahim Tompo dan Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Reskrim Kompol Lutfi Olot D.
Menurut Ibrahim Tompo, pengusutan itu menjadi bukti bahwa Polri sungguh-sungguh dalam memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat.
BACA JUGA : Kota Bogor Dengan Gemerlap Oranye, PKS
” Polri tidak akan lelah dan tidak ragu-ragu memberikan tindakan tegas dan terukur bagi yang akan membuat keresahan dan mengganggu situasi Kamtibmas,” ujarnya.
Dijelaskan, sejumlah pelaku itu disangkakan pasal 2 UU RI No. 12 tahun 1951.
Adapun pasal itu berbunyi ” Barang Siapa tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sebagai senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” dengan ancaman hukuman selama lamanya 10 Tahun. (Tim Mandala)***