KORANMANDALA.COM – Memasuki masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, PJ Walikota Bandung Bambang Tirtoyuliono meminta seluruh masyarakat tetap menjaga kondusivitas lingkungan.
Kata Bambang, sejak tanggal 11-13 Februari sudah tidak boleh ada kampanye, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Masih dalam undang-undang yang sama, terang Bambang, dijelaskan pula terkait aturan dan larangannya.
Selain itu, dalam pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih.
“Kita harus jaga kondisi Kota Bandung yang sudah kondusif. Kita punya tradisi bagus setiap penyelenggaraan pemilu,” kata Bambang Senin 13 Februari 2024.
Selain itu, Bambang juga mengingatkan dan memastikan media mainstream steril dari konten-konten yang berbau kampanye.
Terkhusus Bawaslu, organisasi wartawan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), dan lembaga terkait lainnya.
Dia juga meminta agar masyarakat tidak memposting atau membuat konten yang mengajak untuk memilih salah satu calon atau mendukung partai tertentu.
“Tahan dulu jarinya selama tiga hari ini. Apalagi jangan sampai memprovokasi dan menyebarkan hoaks di media sosial,” ajak Bambang.
Selain itu, Bambang juga mengingatkan agar seluruh warga kota Bandung menggunakan hak suaranya pada tanggal 14 Februari.