KORANMANDALA,COM – Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Perkasa Roeslani melaporkan pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundini Bakrie ke Bareskrim Polri, Selasa 13 Pebruari 2024.
Laporan Rosan atas Connie dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong dalam video di kanal YouTube ‘Kanal Anak Bangsa’ itu bernomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago membenarkan perihal adanya laporan tersebut.
“Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa hari ini.
BACA JUGA : Bareskrim Terima 2 Laporan Soal Dugaan Roy Suryo Sebar Hoaks
Dalam keterangannta Erdi menuturkan, setelah menerima laporan dari Rosan, penyidik Bareskrim Polri akan meneliti laporan tersebut terlebih dahulu.
Nantinya, kata perwira yang pernah bertugas sebagai Kabid Humas Polda Jabar tersebut, mengatakan, baik pelapor maupun terlapor akan dimintai keterangan.
“Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor,” ujar Erdi.
BACA JUGA : Ribuan Spanduk APK Pemilu di Turunkan
Dalam laporan tersebut Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan.
Tindak pidana tersebut tertuang Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan
Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946. (ape)***