KORANMANDALA.COM – Tercatat sekitar 57 petugas pemilu 2024, meninggal per 17 Februari 2024.
Mereka terdiri dari sejumlah kelompok antara lain Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), perlindungan masyarakat, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Data dari Kementerian Kesehatan yang diterima di Jakarta pada Minggu, 18 Februari 2024, menunjukkan bahwa kematian petugas pemilu terdiri dari beberapa kelompok, termasuk anggota KPPS, Linmas, saksi, petugas, panitia pemungutan suara, dan anggota Bawaslu.
Berdasarkan usia, sebagian besar petugas berusia antara 41 hingga 60 tahun.
Penyebab kematian utama adalah penyakit jantung, kecelakaan, ARDS, dan hipertensi.
Kematian tertinggi terjadi di beberapa provinsi di Jawa dan beberapa provinsi lainnya.
Selain itu, ribuan petugas pemilu dirawat di rumah sakit dengan anggota KPPS menjadi kelompok terbesar yang dirawat.
Rentang usia pasien yang dirawat cukup bervariasi, dan mereka dirawat karena berbagai penyakit seperti penyakit pada sistem pencernaan, hipertensi, dan infeksi saluran pernapasan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa sekitar 15 persen dari petugas KPPS berusia di atas 55 tahun dan ada beberapa yang memiliki penyakit komorbid yang tidak terkontrol.- ***