KORANMANDALA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Garut akan menyelenggarakan acara sosial sidang keliling, terhitung sejak April mendatang 2024.
Karena program tersebut sangat baik, Pj Bupati Garus Barnas Adjidin memberikan dukungan penuh.
Itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman pelaksanaan sidang keliling antara Pj Bupati Garut Barnas dan Ketua Pengadilan Negeri Ni Wayan Wirawati, Senin kemarin, di ruang rapat Sekretariat Daerah Pemerintah Garut.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Garut, Barnas Adjidin menyatakan kesediaannya mendukung Program Sidang Keliling Pengadilan Negeri Garut sebagai pelayanan prima kepada masyarakat.
Ia menekankan pentingnya proses peradilan yang efektif agar dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Saya berharap sistem peradilan keliling yang terpantau segera diperbaiki sehingga masyarakat yang membutuhkan dapat benar-benar merasakan pengalaman (pengadilan) keliling,” ujar Barnas.
Untuk menyukseskan program ini, Barnas mengajak instansi terkait untuk turut serta mendukung proses persidangan keliling. Apalagi prosesnya berlangsung di luar ruang sidang.
Barnas juga menegaskan pentingnya kerja sama antarlembaga untuk memastikan program ini berjalan lancar.
“Ya yang jelas bahwa pertama kita bersinergi dulu terhadap kegiatan ini, mungkin ke depan kita akan tahu setelah pelaksanaan apa kekurangannya, setelah (mengetahui) kekurangan mungkin akan kita rumuskan dalam suatu rapat,” ujarnya.
Ketua PN Garut, Ni Wayan Wirawati menjelaskan, bahwa tujuan dari sidang keliling ini adalah untuk memberikan akses keadilan yang lebih mudah bagi seluruh masyarakat Garut, terutama bagi mereka yang mengalami hambatan jarak dalam mengakses peradilan.
“Sehingga tercapai tujuan Pengadilan, yaitu peradilan yang cepat, sederhana, (dan) biaya ringan,” imbuh Ketua PN Garut.
Sidang keliling difokuskan pada perkara permohonan seperti ganti nama pada akta kelahiran, pengesahan perkawinan non-muslim, dan pengangkatan anak.
Ni Wayan menegaskan bahwa putusan sidang akan dikeluarkan pada hari yang sama dengan pelaksanaan sidang, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke PN Garut, pihaknya akan jemput bola ke kecamatan-kecamatan yang jauh dari lokasi PN.
“Jadi masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan Negeri Garut, jadi kami memangkas biaya mereka untuk (pergi) ke Pengadilan Negeri Garut, akan tetapi biaya perkara permohonan itu tetap ada, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Program sidang keliling ini direncanakan akan dilaksanakan di akhir bulan April atau setelah Hari Idulfitri 1445 Hijriah, dengan target selesai pada bulan Agustus. PN Garut berharap dapat melakukan lebih dari 20 kegiatan sidang keliling pada tahun ini.
“Kita akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) selama 6 bulan, dalam waktu 6 bulan diharapkan 6 bulan itu dapat di-monev,” kata Ni Wayan.
Karena pelaksanaan sidang dilakukan di luar gedung PN Garut, imbuh Ketua PN Garut, pihaknya meminta dukungan dari Pemkab Garut, berupa sarana-prasarana di lokasi sidang keliling, seperti ruang sidang, meja, kursi, dan lain sebagainya.
Ni Wayan menambahkan, jika ke depan pihaknya bisa bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Mungkin mereka (Disdukcapil) punya program apa yang bisa digunakan bersama-sama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat seperti itu,” tambahnya.
Dengan adanya program Sidang Keliling ini, PN Garut berupaya meningkatkan layanan hukum kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu atau memiliki hambatan-hambatan dalam mengakses peradilan.
Dengan demikian, diharapkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan peradilan dapat meningkat.
“Membantu masyarakat yang kurang mampu, masyarakat disabilitas, kaum rentan, selanjutnya juga masyarakat yang memiliki hambatan-hambatan geografis, fisik, dan biaya, sehingga mereka dapat tertib administrasi dan dapat digunakan untuk kemudian harinya,” tandasnya. (Tim Mandala)***