KORANMANDALA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menggeledah kantor PT. Abadi Tiga Bersaudara (ATS) dan rumah tersangka inisial H terkait kasus korupsi penyaluran pupuk subsidi senilai Rp 14,5 milyar di Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti baru yang dibutuhkan penyidik. Selasa (27/2/2024).
Kepala Seksi Intelejen Kejari Karawang, Rudi Iskonjaya mengatakan penggeledahan di lakukan di dua lokasi yaitu kantor PT. ATS dan rumah tersangka Her karena penyidik masih membutuhkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat berkas tuntutan kejaksaan.
“Kami sudah mengamankan beberapa dokumen yang kami butuhkan. Dokumen tersebut selanjutnya akan kita pelajari lebih dalam lag,” katanya.
Menurut Rudi, penggeledahan di kantor PT ATS dan rumah tersangka H dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyidik. Dalam penggeledahan tersebut sejumlah dokumen terkait dengan kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi langsung diamankan. “Ada beberapa dokumen yang kita cari dan sudah ditemukan. Namun kami juga masih mencari dokumen lain karena sekarang masih dalam proses,” katanya.
Rudi mengatakan selama proses penggeledahan berjalan lancar dan pihak tuan rumah juga bersikap koperatif. Sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyidik juga tidak dipersulit. “Berjalan lancar karena mereka koperatif,” katanya.
Seperti diketahui Kejari Karawang menangani kasus dugaan korupsi mafia penyaluran pupuk subsidi senilai Rp 14,5 milyar. Dalam kasus tersebut dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu H distributor PT ATS dan TH mantan General Manager PT. Pupuk Kujang tahun 2017. Kini, kedua tersangka ditahan oleh penyidik Kejari Karawang. (Yuda)***