KORANMANDALA.COM – Satnarkoba Polres Kuningan tangkap 9 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat terlarang.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dan Kasi Humas AKP Mugiono saat jumpa pres di Mapolres Kuningan, Selasa 27 Februari 2024 mengatakan, penangkapan 9 tersangka penyalahgunaan narkotika itu dilakukan selama bulan Februari 2024.
Kasusnya di antaranya terjadi di wilayah Ciawigebang 1 kasus, Sindangagung 3 Kasus, 2 kasus Kecamatan Cilimus, 1 kasus Cimahi, 1 kasus Luragung.
“Total kasus semuanya 8, ” ungkap kapolres.
Willy menambahkan, baran bukti yang diamankan, antara lain 11 (sebelas) paket narkotika jenis Sabu seberat 37,18 Gram, dan (empat puluh empat) butir psikotropika obat jenis Alprazolam.
Selain itu 5.016 (lima ribu enam belas) butir Obat Keras/Bebas Terbatas berbagai jenis yaitu 2.746 (dua ribu tujuh ratus empat puluh enam) butir Obat jenis Hexymer ,1.200 (seribu dua ratus) butir obat jenis Trihexyphenidy, 890 (delapan ratus sembilan puluh) butir tramadol dan 180 (seratus delapan puluh) butir obat jenis Dextromethorphan sebagai barang bukti yang diamankan.
Dari 9 orang tersangka, kata dia, tiga di antaranya merupakan residivis dengan inisial J (51) warga Kecamatan Maleber, B (26) warga Kecamatan Sindangagung dan B (43) warga Kecamatan Dukuhpuntang. Cirebon.
Sedangkan tersangka lainya Inisial Y (47) warga Kecamatan Sindangagung, N (37) warga Cimahi, B (34) warga Kecamatan Berebes, B (27) warga Kecamatan Beber, R (23) warga Kecamatan Luragung, J (27) warga Kecamatan Sindangagung.
Di tempat sama, Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengatakan, modus operandi yang dilakukan para pelaku ini dengan cara system tatap muka atau COD dan juga dengan cara system tempel dengan memberikan lokasi barang haram tersebut.
Untuk pelaku tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun dan – Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Sedangkan pelaku psikotropika jenis Alprazolam, pasal yang disangkakan adalah Pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
“Untuk tersangka penyalahgunaan mengedarkan obat keras tanpa ijin edar disangkakan pasal 435 dan/atau 436 Ayat (1) dan (2) UU RI. No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” kata dia. (Hendra)***