KORANMANDALA.COM – Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) secara resmi memberhentikan Prof ETH dari jabatannya sebagai rektor Universitas Pancasila setelah dilaporkan ke pihak berwenang terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua karyawannya.
Keputusan ini diambil dengan menerbitkan Surat Keputusan yang berlaku hingga berakhirnya masa bakti rektor pada 14 Maret 2024.
Selain itu, YPPUP juga meminta kepada terduga pelaku untuk kooperatif dalam menjalani proses hukum kepolisian, dengan menjamin proses tersebut berlangsung tanpa intervensi dari pihak manapun.
Baca Juga : Rektor Universitas Pancasila Absen dari Pemeriksaan Polisi
“Tidak mencopot, tapi menonaktifkan sampai berakhirnya masa bakti Rektor tanggal 14 Maret 2024,” ujar Yoga Satrio kepada wartawan di Universitas Pancasila pada Selasa, 27 Februari 2024.
Kronologi
Ada dua laporan terkait dugaan pelecehan seksual di Universitas Pancasila, di mana korban pertama, DF, melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri pada 29 Januari 2024.
Sedangkan korban kedua, RZ, melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024.
Meskipun laporan keduanya serupa, Bareskrim telah mengalihkan laporan dari korban pertama ke Polda Metro Jaya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ary Syam Indradi, polisi telah memeriksa delapan saksi terkait kasus ini, termasuk korban.