Meskipun Samsudin mengklaim bahwa video tersebut hanyalah fiksi atau sandiwara, namun hal tersebut tetap memiliki potensi untuk menimbulkan ketidakstabilan di masyarakat.
Oleh karena itu, Samsudin ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas pembuatan konten yang menciptakan ketegangan di masyarakat.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain Samsudin. Mereka juga akan meminta keterangan dari ahli agama dan ahli pidana terkait dugaan penistaan agama yang mungkin terjadi akibat penyebaran konten video tersebut.- ***
1 2