KORANMANDALA.COM – Samsudin Jadab alias Gus Samsudin menjadi tersangka dalam kasus video ‘boleh tukar pasangan’ yang viral di media sosial.

Diduga membuat konten yang memicu keonaran, Samsudin kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur (Jatim).

Di media sosial, isu tentang aliran yang memperbolehkan pertukaran pasangan menjadi viral.

Namun, kemudian terungkap bahwa video itu hanya sebuah konten yang diduga dibuat oleh Gus Samsudin dan diunggah di kanal Youtube milik Mbah Den (Sariden). Kasus ini menimbulkan perhatian, sehingga Polres Blitar mulai menyelidiki karena diduga video tersebut dibuat di Blitar, Jawa Timur.

Agar proses penyelidikan lebih cepat, Subdirektorat V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengambil alih kasus tersebut. Bahkan, Samsudin dijemput paksa untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.

“Saudara Samsudin dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghambat penyidikan, sehingga dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Markas Polda Jatim, Kota Surabaya, Kamis 29 Februari 2024.

Setelah Gus Samsudin dan beberapa saksi lainnya diperiksa, penyidik dari Subdirektorat V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melakukan gelar perkara.

Hasil gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa Samsudin ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur.
“Saudara Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirmanto pada Jumat 1 Maret 2024.

Motif di balik pembuatan video tersebut adalah untuk meningkatkan jumlah pelanggan atau pengikut di media sosial.

Samsudin dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ini karena video yang dia buat dapat menyebarkan informasi yang meresahkan dan menciptakan keonaran di masyarakat.

1 2
Sumber:

Editor: Eka Purwanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version