Kusworo menekankan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung.
“Kami akan bertindak dengan tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang membahayakan masyarakat dan petugas. Jika perlu, kami akan menggunakan tindakan tegas, termasuk menembak langsung di tempat kejadian,” tegasnya.
Delapan orang yang terlibat dalam kejadian ini akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan hukum.
Mereka akan dijerat dengan pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang mengatur tentang pengemudi kendaraan yang mengakibatkan gangguan dalam mengemudi dan dapat dikenakan hukuman penjara selama 3 bulan.
Selain itu, mereka juga akan dihadapkan pada pasal 311 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang mengatur tentang pengemudi kendaraan bermotor yang membahayakan orang lain. Mereka dapat dikenakan hukuman penjara selama 1 tahun atau denda sebesar 3 juta rupiah.- ***