KORANMANDALA.COM – Teguh Andriansyah, narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan itu terbukti jadi bandar dan kurir narkotika jenis sabu seberat dua kilogram. Ia kemudian divonis 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Teguh Andriansyah selama 20 tahun,” ucap majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu 6 Maret 2024.
Sementara itu, dua rekan Teguh Andriansyah divonis lebih ringan. Mereka adalah Salim dan Reza Hanafi. Keduanya divonis masing masing 16 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang bersambung dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Teguh Andriansyah dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar atau subsider 6 bulan. Sedangkan terdakwa Salim dan Reza Hanafi dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda masing-masing Rp1 miliar subsider 8 bulan dan Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan bahwa peristiwa dimulai pada Sabtu, 28 Oktober 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, ketika anggota Direktorat Reserse Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menerima informasi dari seorang informan tentang peredaran narkotika jenis sabu di Warung Mie Aceh Doa Ummi, Jalan Lintas Sumatra, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Petugas kemudian menyamar dengan memesan dua kilogram sabu kepada para terdakwa. Pada Minggu, 29 Oktober 2023, sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa Salim dan Reza tiba membawa bungkusan kresek hitam yang berisi sabu. Keduanya langsung ditangkap pada saat itu. Barang bukti tersebut ternyata milik Teguh Andriansyah yang berada di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Petugas juga mengambil Teguh Andriansyah dari Lapas Tanjung Gusta Medan Blok T7 pada hari yang sama. Dari pemeriksaan, Teguh mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan bagian dari paket yang diserahkan oleh suruhan Dodi yang berada di Malaysia untuk dijual oleh Salim dan Reza.
Reza dan Salim dijanjikan keuntungan sebesar Rp40.000.000 jika berhasil menjual narkoba tersebut, namun mereka berakhir di penjara setelah ditangkap oleh petugas Polda Sumatera Utara.- ***