KORANMANDALA.COM- Terungkap, Sekda kota Bandung Ema Sumarna dan Anggota DPRD kota Bandung periode 2019-2024 Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi diduga ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penyalahgunaan jabatan atau wewenang dalam kasus CCTV.
Proyek CCTV terkait Bandung Smart City ini sebelumnya sudah menyeret Walikota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung. Ikut terseret juga dari pihak swasta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sudah ada tersangka baru dalam kasus pengadaan CCTV itu. Ia menyebutkan bahwa pihak tersangkanya berasal dari jajaran pemerintahan hingga anggota legislatif DPRD kota Bandung.
BACA JUGA: Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana Bayar Ganti Rugi Rp715 Juta
Menurut Ali Fikri, setelah melakukan pengembangan perkara di Bandung, maka penyidik KPK memutuskan untuk menetapkan tersangka baru, baik dari pihak eksekutif, pemerintahan kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD.