KORANMANDALA.COM – Polisi menangkap bandar besar narkotika jenis sabu berinisial A saat berada di rumahnya, Desa Caringin Kulon, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi.
Pada saat ditangkap, Satnarkoba Polres Sukabumi menemukan barang bukti sabu hampir 1 kilogram.
Sabu siap edar yang dibungkus dalam 17 kemasan plastik tersebut, disembunyikan tersangka di antara tumpukan baju dalam kantong plastik merah, yang disimpan di kamar lantai atas rumahnya, pada Kamis (7/3/2024) sekira pukul 20.00 WIB.
Tersangka A ditangkap oleh jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi usai mengedarkan sabu sejumlah 300 gram ke wilayah Cibolang dan Kota Sukabumi. Dan barang bukti yang tersisa saat ditemukan berjumlah 790 gram.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo mengatakan, menurut pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial C yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran oleh jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi.
“Modus tersangka mengedarkan sabu tersebut, dengan ditempel di tempat tertentu atau bertemu langsung dengan pembelinya. Barang bukti sabu yang berhasil disita ini jika dikonversikan bernilai Rp1 miliar,” ujar Tony kepada Koranmandala.com, Sabtu (16/3/2024).
Lebih lanjut Tony mengatakan, tersangka A dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang- undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dan dimanapun kamu bersembunyi, kami akan tangkap,” tegas Tony. (awan)***