KORANMANDALA.COM – Peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara 2024 mengusung tema “Perkuat Kampung dan Solidaritas, Teguhkan Resiliensi Masyarakat Adat Nusantara”.
Tema ini menyoroti upaya untuk memperkuat ketahanan kehidupan masyarakat adat di Indonesia, serta menggalang solidaritas di antara mereka untuk menghadapi tantangan, menjaga kelangsungan budaya dan keberadaan mereka.
Istilah “kampung” di sini tidak hanya mengacu pada area geografis, tetapi juga merepresentasikan ruang komunitas adat yang memiliki sejarah, menjalani kehidupan sosial yang dinamis, dan berinteraksi dengan alam sebagai sumber kehidupan mereka.
Di tengah transisi pemerintahan saat ini di Indonesia, kampung-kampung masyarakat adat terus menghadapi tekanan dari investasi berbasis lahan.
Menurut Catatan Akhir Tahun AMAN 2023, wilayah adat telah dirampas hingga 2,5 juta hektar dengan insiden kriminalisasi dan kekerasan terhadap masyarakat adat. Namun, perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak mereka masih belum meningkat secara signifikan.
Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Kasmita Widodo, mengumumkan bahwa hingga Maret 2024, BRWA telah mendaftarkan 1.425 Wilayah Adat dengan total luas 28,2 juta hektar di Indonesia. Namun, pengakuan wilayah adat oleh pemerintah daerah baru mencapai 240 wilayah adat dengan total luas 3,9 juta hektar, hanya mencakup 13,8 persen dari total wilayah adat yang terdaftar di BRWA.
Kendala pengakuan wilayah adat oleh pemerintah daerah disebabkan oleh kurangnya program dan dana yang memadai dari pemerintah.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga memiliki tugas besar dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tentang pengakuan hutan adat. Hingga saat ini, KLHK baru mengakui 244.195 hektar di 131 wilayah adat, sementara potensi hutan adat mencapai 22,8 juta hektar berdasarkan peta wilayah adat yang terdaftar di BRWA.
Ketidakadaan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat (UUMA) menyebabkan proses pengakuan masyarakat adat dijalankan melalui peraturan sektoral, tanpa ada kelembagaan dan program nasional yang mengoordinasikan perlindungan dan pengakuan hak-hak mereka.
“AMAN mengajukan gugatan terhadap Presiden dan DPR RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena 15 Tahun Tak Kunjung Sahkan RUU Masyarakat Adat,” kata Sekjen AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Rukka Sombolinggi pada Selasa 19 Maret 2024.
Ancaman terhadap masyarakat adat dan wilayah adat berpotensi berlanjut di masa transisi dan pemerintahan mendatang, terutama karena ketiadaan UU Masyarakat Adat, investasi besar, dan implementasi Proyek Strategis Nasional (PSN).
Momentum Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara diharapkan dapat menjadi panggilan bagi pemerintah dan DPR untuk mengakui dan melindungi masyarakat adat serta wilayah adat mereka sesuai dengan konstitusi UUD 45. Penting untuk segera membahas dan mengesahkan UU Masyarakat Adat.
Kerumitan yang dihadapi oleh masyarakat adat dalam menghadapi kebijakan politik daerah dan birokrasi pengakuan wilayah adat serta hak-hak atas tanah, hutan, dan wilayah pesisir laut perlu segera diatasi. Pemerintah pusat dan daerah harus mengambil langkah-langkah konkret dan memberikan kemudahan bagi masyarakat adat dalam mengakui hak-hak mereka.- *** nicko