KORANMANDALA.COM – Kantor hukum Haris Azhar Law Office bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) merespons positif terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Maret 2024 dalam perkara nomor 78/PUU 2023.
Keputusan tersebut mencabut sepenuhnya Pasal 14 dan 15 tentang Hoaks dan Keonaran dari UU No 1/46, yang selama ini dianggap sebagai alat untuk mengkriminalisasi individu yang menyuarakan kritik.
“Putusan tersebut juga menyatakan Pasal 310 (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan tidak konstitusional dengan syarat,” ujar kuasa hukum Haris Azhar, Fatiah Maulidiyanti, YLBHI, dan AJI dari Themis Indonesia Lawfirm, Ibnu Syamsu Hidayat, Kamis 21 Maret 2024.
Menurut Haris Azhar, mantan aktivis anti-korupsi dari Malang Corruption Watch, keputusan ini diharapkan akan memberikan harapan baru bagi banyak individu yang terkena dampak atau takut terkena ancaman kriminalisasi saat memperjuangkan demokrasi dan hak-hak mereka.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, dan rekan-rekannya. MK mengabulkan gugatan terhadap Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Namun, MK menolak gugatan terhadap Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Keputusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 78/PUU- XXI/2023 yang diadakan di Gedung MK, pada Kamis 21 Maret 2024.
“MK menyatakan bahwa Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II nomor 9) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, seperti tertuang dalam akun Youtube Keren Cadas 2.
MK juga menyatakan bahwa gugatan terkait Pasal 27 ayat 3 UU ITE telah kehilangan relevansi karena revisi Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh DPR. Meskipun demikian, MK mengabulkan sebagian gugatan lainnya, yaitu dengan menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.- ***