KORANMANDALA.COM – Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan diumumkan pada 22 April 2024.
Demikian disampaikan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.
“Putusan itu tanggal 22 April kalau registrasinya pada tanggal 25 Maret, hari Senin. Jadi, hitungannya hari kerja. Cuti bersama maupun cuti lebaran itu tidak dihitung hari kerja,” kata Fajar, Kamis 21 Maret 2024.
Tanggal 22 Maret 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Meskipun tanggal-tanggal proses penanganan perkara PHPU Pilpres akan terpotong karena libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H, namun jadwal tersebut tetap sesuai. Sidang-sidang yang jatuh pada hari libur akan dilanjutkan setelah liburan dan cuti bersama pada tanggal 15 hingga 22 April.
Proses penanganan perkara PHPU Pilpres berlangsung selama 14 hari sejak pengajuan permohonan. Tim hukum nasional pasangan calon nomor satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, telah mengajukan permohonan ke MK pada Kamis.
Sementara itu, tim hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berencana akan mengajukan permohonan pada Jumat atau Sabtu.
Jika kedua pihak mengajukan permohonan, MK memiliki dua opsi untuk persidangan; menggabungkannya atau menyelenggarakannya secara bertahap.
Informasi lebih lanjut akan diupdate setelah laporan dari kedua belah pihak masuk, karena perencanaan hanya dapat dilakukan setelah itu.- ***