KORANMANDALA.COM – Hakim konsitutusi Anwar Usman dipastikan tak akan ikut dalam persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Demikian kepastian yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi.
Hal itu merujuk pada Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menegaskan bahwa MK selalu mematuhi putusan MKMK. Dalam berbagai kesempatan, MK juga telah mengonfirmasi bahwa Anwar Usman tidak akan mengikuti persidangan sengketa PHPU.
“Seperti yang sudah disampaikan dalam berbagai kesempatan sebelumnya, pilpres nanti akan diputuskan secara pleno oleh seluruh hakim Konstitusi, kecuali Pak Hakim Anwar.” kata Fajar Sabtu malam 23 Maret 2024.
Sebagaimana telah dijelaskan dalam Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023, Anwar Usman tidak diperkenankan untuk terlibat dalam mengadili sengketa Pemilihan Presiden atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
Putusan tersebut juga mencatat bahwa Anwar Usman, meskipun merupakan mantan Ketua MK, tidak diizinkan untuk mengadili sengketa pemilu 2024 meskipun masih menjadi hakim aktif.
BACA JUGA: KABAR BAIK! Mahkamah Konstitusi Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong
Sementara untuk Hakim Arsul Sani, Prof Yuliandri dari MKMK menyatakan bahwa Arsul Sani telah berkomitmen untuk tidak terlibat dalam sengketa pemilihan legislatif yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Namun, keputusan akhir mengenai peran Arsul Sani dalam persidangan sengketa pemilu akan tergantung pada rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Secara teknis, sidang sengketa pemilu akan dilaksanakan melalui mekanisme panel. Jika Arsul Sani tidak terlibat, hal ini akan memengaruhi pembagian tugas atau putusan yang dihasilkan.- ***