KORANMANDALA.COM – Kejaksaan Agung menetapkan Manajer PT QSE, Helena Lim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mencakup tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Ia diduga turut cawe-cawe membantu menyewakan alat peleburan timah di kawasan PT Timah Tbk, Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka .
“Penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus(Jampidsus) Kuntadi pada Selasa malam, 26 Maret 2024.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 142 saksi.
Kuntadi mengungkapkan bahwa Helena Lim diduga secara kuat terlibat dalam pengelolaan hasil dari tindak pidana korupsi dengan menyediakan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter.
Alasan yang dia kemukakan adalah bahwa Helena Lim menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang sebenarnya menguntungkan para tersangka lain, termasuk dirinya sendiri.
Kuntadi menyatakan bahwa Helena Lim diduga kuat terlibat dalam membantu mengelola hasil dari tindak pidana, serta bekerjasama dalam penyewaan alat untuk kepentingan dan keuntungan pribadi, serta tersangka lainnya.
Helena Lim telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejaksaan Agung dari tanggal 26 Maret hingga 14 April 2024 untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Penahanan tersangka selama 20 hari ke depan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan,” tambahnya.
Kejaksaan Agung menjerat Helena Lim dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.