KORANMANDALA.COM – Pemanggilan menteri sebagai saksi di sidang PHPU 2024 menjadi bahan perdebatan.
Otto Hasibuan, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, keberatan dengan pemanggilan
empat menterinya Jokowi untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Otto berpendapat bahwa majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebaiknya tidak membantu penggugat dalam menghadirkan menteri dalam persidangan.
Menurutnya, sidang sengketa merupakan masalah antara dua pihak, sehingga bertanggung jawab pada penggugat untuk menyediakan bukti atau saksi.
“Kalau ada sengketa dua pihak, maka berlaku asas yang sifatnya universal disebut actori in cumbit probatio. Artinya barang siapa yang mendalilkan sesuatu, maka dia buktikan dalilnya. Dan barang siapa menyangkal sesuatu, dia harus buktikan penyangkalannya,” kata Otto, Kamis malam 28 Maret 2024.
Otto menegaskan bahwa dalam perkara sengketa, penggugat atau pemohon harus bertanggung jawab untuk membawa bukti atau saksi sendiri guna membuktikan dalil-dalilnya. Menurutnya, pemohon tidak seharusnya meminta hakim untuk menghadirkan saksi yang mereka perlukan.
Menurutnya, jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permintaan semacam itu, maka kuasa hukum dari pihak Prabowo-Gibran juga dapat mengajukan permintaan serupa. Contohnya, dengan meminta MK untuk membantu menghadirkan atau memanggil Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
“Namanya perkara sengketa, dia (kubu Anies-Imin) minta menteri, kalau dia minta Megawati dipanggil, terus nggak abis-abis kan? Kalau dia minta menteri, kami juga minta Ibu Megawati dipanggil, mau nggak? Kan gitu masalahnya kan,” ujar Otto.
Otto menegaskan bahwa jika Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mengabulkan permintaan dari pihak Anies-Imin untuk menghadirkan menteri, maka pihaknya akan merasa bahwa hakim tidak bertindak adil. Namun, ia menyatakan bahwa jika majelis hakim MK sendiri yang memutuskan untuk menghadirkan menteri atas kebutuhan mereka sendiri, maka mereka tidak akan keberatan.
Otto menyatakan bahwa jika majelis hakim merasa perlu untuk meminta kehadiran menteri untuk memperkuat putusan mereka, mereka akan menerima hal tersebut demi keadilan dan kepatuhan pada hukum.