KORANMANDALA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) hanya punya waktu maksimal 14 hari untuk menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh para capres-cawapres.
Hal ini diatur dalam Pasal 475 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karenanya, batas waktu MK untuk mengucapkan putusannya adalah tanggal 22 April 2024.
Pada umumnya, terdapat total sembilan hakim dalam penanganan perkara di MK.
Jumlah itu berkurang karena Eks Ketua, MK Anwar Usman, tidak akan ikut menangani perkara sengketa Pilpres 2024 ini.
Hal itu berkait dengan isi putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan Anwar telah melanggar kode etik terkait perkara syarat usia minimal capres-cawapres 2023 lalu. Posisi Anwar kini digantikan oleh Suhartoyo.
Berikut adalah 8 pendekar konstitusi yang akan menangani sengketa Pilpres 2024 :
Suhartoyo: Lahir di Sleman pada 15 November 1959, Suhartoyo memiliki pengalaman karier yang luas di berbagai pengadilan sebelum menjadi hakim MK. Dia menjabat sebagai Ketua MK sejak 9 November 2023.
Saldi Isra: Lahir di Paninggahan-Solok pada 20 Agustus 1968, Saldi merupakan seorang akademisi yang telah mengabdi di Universitas Andalas selama hampir 22 tahun sebelum menjadi hakim MK pada 2017.
Arief Hidayat: Lahir di Semarang pada 3 Februari 1956, Arief memiliki latar belakang sebagai pengajar sebelum menjadi hakim MK pada 2013. Dia pernah menjabat sebagai Ketua MK dari 2015 hingga 2018.
Enny Nurbaningsih: Lahir di Pangkal Pinang pada 27 Juni 1962, Enny adalah seorang pengajar yang aktif dalam proses penataan regulasi dan organisasi yang terkait dengan ilmu hukum. Dia terpilih sebagai hakim MK dari lembaga pengusul Presiden.