KORANMANDALA.COM – Tim hukum Ganjar-Mahfud menyampaikan alasan dugaan keterlibatan atau nepotisme Presiden Joko Widodo bisa digugat dan diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, perdebatan mengenai keterlibatan presiden dalam objek gugatan dianggap di luar wewenang Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, gugatan yang diajukan oleh pihak Ganjar dan Anies Baswedan dianggap salah sasaran karena seharusnya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Hal itu dibantah Jubir Tim Hukum Ganjar-Mahfud Suparman Marzuki. Ia mengatakan bahwa MK bisa mengadili pelanggaran asas dan prosedur pemilu. Termasuk di dalamnya dugaan keterlibatan Presiden.
“Pasal 470 ayat 1 dan 2 UU Pemilu yang dijadikan dasar oleh termohon dan terkait untuk menyatakan bahwa sengketa proses menjadi wewenang Bawaslu, jelas dan terang benderang keliru,” kata Marzuki, Sabtu 30 Maret 2024.
Menurut Marzuki, pasal yang dimaksud hanya mengatur tentang proses tidak lolos verifikasi sebagai calon peserta atau pencoretan sebagai calon peserta pemilu. Bahkan dalam hal sengketa terkait hal tersebut, prosesnya seharusnya dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Dengan demikian, objek pengaturan dalam pasal yang dimaksud tidak relevan dengan gugatan yang diajukan oleh kubu paslon 3 maupun 1.
Marzuki menambahkan bahwa gugatan pihaknya terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden juga tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi sepenuhnya kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menegaskan bahwa MK memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara semacam itu berdasarkan Pasal 22E [1] dan 24C [1] UUD 1945.
Di sisi lain, Otto dalam bantahannya mengklaim bahwa permintaan tersebut tidak masuk dalam wewenang MK. Menurutnya, gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK hanya berkaitan dengan hasil penghitungan suara, yang telah diatur dalam Pasal 475 UU Pemilu.
Otto menyatakan bahwa karenanya gugatan yang diajukan oleh kubu 1 dan 3 dianggap salah alamat.