KORANMANDALA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan RD sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula.

RD adalah direktur PT SMIP yang berbasis di Kota Pekanbaru, Riau, menjadi tersangka utama dalam kasus tersebut.

Tindak dugaan rasuah dengan modus memanipulasi data impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak buruk bagi petani tebu di Indonesia.
Harga gula turun karena stoknya berlebihan akibat manipulasi tersebut, menyebabkan kerugian bagi para petani.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kejagung telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada impor gula. Tersangka tersebut adalah RD, direktur PT SMIP yang merupakan importir gula selama periode 2020 hingga 2023.

RD diduga melakukan manipulasi data impor gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Gula, impor hanya diizinkan untuk gula kristal mentah.

Penyidik juga menemukan bahwa kegiatan impor gula yang dilakukan oleh PT SMIP tersebut menyebabkan kerugian keuangan bagi negara.

”Dilakukan penggantian karung kemasan, seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri,” ujar Ketut, Sabtu 30 Maret 2024.

Dia menjelaskan bahwa tersangka RD beberapa kali tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik. Oleh karena itu, penyidik akhirnya mengambil tindakan dengan menjemput RD ke Pekanbaru, Riau, untuk diperiksa. Pada saat yang bersamaan, penyidik juga meminta keterangan dari saksi yang berinisial YD.

Setelah mengumpulkan cukup bukti, penyidik menetapkan RD sebagai tersangka. RD didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersamaan dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

1 2
Sumber:

Editor: Eka Purwanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version