Michael (30) resmi sebagai tersangka pemerasan dan pengancaman terhadap seorang penumpang bernama Cindy Pangestu, Jumat (29/3/2024) lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan sopir bernama Michael sudah kita amankan dan jadi tersangka.
Menurutnya, pelaku terbukti melakukan pengancaman serta pemerasan terhadap terhadap korban sepanjang jalan mulai dari kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat hingga tol Jakarta-Tangerang.
Dia dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.