KORANMANDALA.COM – Otak pemakan uang rakyat Rp271 triliun berinisial RBS diduga sudah kabur ke luar negeri. Kabar orang yang menjadi bos dari Helena Lim, Manager PT QSE dan Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT ini disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Menurut Boyamin sosok RBS (inisial) yang diduga berada di balik korupsi di PT Timah yang menyeret dua selebritas Harvey Moeis dan Helena Lim.
Oleh karena itu, Boyamin mengancam Kejaksaan Agung jika tidak menerapkan tersangka dan menciduk RBS, MAKI akan melayangkan gugatan pra peradilan lawan Jampidus. Dalang dibalik bisnis tambang timah ilegal yang merugikan negara Rp 271 triliun adalah pria berinisial RBS.
Jika Kejaksaan tidak melakukan pengusutan terhadap RBS maka MAKI akan mendaftarkan pra peradilan awal bulan April ini. Dari rangkaian kasus yang merugikan negara Rp271 triliun tersebut, RBS diduga menjadi official benefit atau penerima manfaat yang sesungguhnya.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Tetapkan RD Jadi Tersangka
Menurut Boyamin, RBS adalah otak dari bisnis tambang ilegal sementara Harvey Moeis dan Helena Lim adalah dua orang yang jadi pelaksana atau suruhan RBS. Dengan demikian, lanjut Boyamin, seharusnya Kejaksaan menjerat RBS dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang sehingga kejaksaan bisa merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara.
Sejauh ini belum ada keterangan apapun mengenai RBS ini dari Kejaksaan Agung.