Seperti diberitakan, awal kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah ini terungkap setelah PT Timah Tbk selaku perusahaan negara yang bernaung di bawah holding MIND ID dihadapkan pada angka penurunan ekspor yang drastis.
Dalam data terakhir PT Timah selaku pemilik izin usaha pertambangan (IUP) terluas meliputi wilayah Bangka Belitung dan Dabo Singkep, Kepulauan Riau, PT Timah Tbk justru kalah ekspor dengan smelter timah swasta.
Padahal PT Timah Tbk memiliki IUP seluas 472.000 hektar. Ironisnyavolumen ekspornya anjlok tiga tahun beruntun dan herannya dikalahkan oleh pihak swasta.
Pada 2021 volume ekspor emiten tambang berkode TINS itu tercatat 27.665 metrik ton, turun menjadi 19.825 metrik ton pada 2022. Pada semester 1 2023 tercatat hanya 8.307 metrik ton.
Dibanding dengan pihak swasta seperti VIP dengan luasan IUP hanya 400 hektar malah mampu mengeskpor 3.168 metrik ton selama 2021. Kemudian BBTS dengan IUP 132 hektar telah mengekspor 1.799 metrik ton dalam waktu yang sama.
BACA JUGA: Negara Rugi Ratusan Trilyun, Kejagung Terus Uber Pelaku Korupsi Timah
Selain hasil timah yang diselewengkan dari lahan negara, juga adanya dugaan penampungan timah dari penambangan tanpa izin (PETI) yang kemudian berimplikasi tidak adanya penerimaan negara dan perbaikan lingkungan.
Maka dari itu, Kejaksaan Agung kemudian melakukan penyeledikan sehingga hasilnya 16 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kasus timah ilegal ini menjadi kasus terbesar di sepanjang sejarah karena jika dibanding kasus lain yang sebelumnya sangat heboh seperti kasus BLBI kerugian negaranya Rp 138,44 triliun dan kasus korupsi dana pensiun PT Asabri Rp 22,7 triliun.
Jika dibanding dengan kasus penyerobotan lahan negara untuk kelapa sawit yang menyeret pemilik Grup Duta Palma, Surya Darmadi Rp 78,8 triliun, kasus timah ilegal ini lebih besar yakni Rp271 triliun.