KORANMANDALA.COM – Mobil mewah jenis Rolls Royce dan Mini Cooper milik tersangka Harvey Moeis disita Kejaksaan Agung.
Penyitaan itu berkait dengan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bagian Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menyatakan bahwa barang-barang tersebut disita oleh tim penyidik setelah melakukan penggeledahan di rumah Harvey yang terletak di Pakubuwono, Jakarta Selatan.
“Betul menyita Rolls Royce dan Mini Cooper,” ujarnya, Senin malam 1 April 2024.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah tersangka Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dari tahun 2015 hingga 2022.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka, termasuk mantan Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Harvey Moeis yang dianggap sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejaksaan Agung mengestimasi kerugian ekologis dalam kasus ini mencapai Rp271 triliun, berdasarkan perhitungan oleh ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Kerugian lingkungan ini terdiri dari tiga jenis, yaitu kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp12,1 triliun.
Meskipun demikian, Kuntadi menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum final. Penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat korupsi tersebut.
“Hasil perhitungan kerugian ekologis telah disampaikan, namun nilai kerugian tersebut masih akan ditambah dengan kerugian negara yang sedang dalam proses penelitian. Kami masih menunggu hasilnya,” jelasnya.- ***