KORANMANDALA.COM – Sidang pemeriksaan sengketa hasil Pilpres 2024 usai dilaksanakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat sore 5 April 2024.

Sidang pembacaan putusan untuk gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dijadwalkan akan dilakukan setelah Lebaran 2024 atau menjelang akhir April 2024.

“Sidangnya sudah merupakan sidang pemeriksaan pembuktian terakhir, tinggal menunggu (sidang pembacaan putusan),” kata Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih.

Enny menjelaskan bahwa majelis hakim sidang sengketa Pilpres 2024 akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang terdiri dari delapan hakim konstitusi untuk menetapkan putusan, dimulai dari Sabtu 6 April 2024.

RPH akan dilangsungkan secara maraton setiap hari kecuali dua hari libur Lebaran. Proses RPH akan berlangsung seperti biasanya, di mana setiap hakim akan menyampaikan pandangannya.

Pada tanggal 16 April 2024, saat RPH berlangsung, majelis hakim akan menerima kesimpulan dari para pihak untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Setelah itu, keputusan akan dibuat dalam RPH.
Menurut Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, sidang pembacaan putusan dijadwalkan pada 22 April 2024, namun bisa saja dilakukan lebih cepat tergantung pada situasi terakhir.

Dalam sengketa ini, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud adalah pemohon atau penggugat, sedangkan KPU adalah tergugat.

Pasangan Prabowo-Gibran berstatus sebagai pihak terkait. Dalam sidang pemeriksaan selama tujuh hari kerja, kedua penggugat telah menyampaikan gugatan dan membawa saksi serta ahli untuk mendukung dalil-dalil mereka.

Kedua penggugat mengklaim bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tidak sah dan bahwa ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2024.

Mereka meminta pembatalan keputusan KPU terkait hasil Pilpres, diskualifikasi Prabowo-Gibran, dan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan pasangan tersebut.

KPU dan pihak Prabowo-Gibran juga telah memberikan jawaban dan membawa saksi serta ahli untuk membantah dalil-dalil penggugat. Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin bahwa dalil-dalil penggugat tidak terbukti dalam persidangan.

KPU juga optimis bahwa MK tidak akan mengabulkan gugatan tersebut karena saksi dan ahli yang dihadirkan penggugat dianggap tidak berkualitas dan gugatan tidak mempersoalkan raihan suara. KPU telah menetapkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran meraih mayoritas suara nasional.

Jika MK menolak gugatan, maka KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan presiden-wakil presiden terpilih periode 2024–2029.- ***

 

 

 




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News dan KoranMandala WA Channel
Exit mobile version