KORANMANDALA.COM – Pada momen Idul Fitri 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada narapidana dan anak binaan.
Total penerima RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah mencapai 159.557 orang.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar adalah narapidana yang menerima RK, dengan sebagian besar mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan sebagian kecil mendapat RK II (langsung bebas).
Baca Juga : Polda Metro Jaya Geruduk Pabrik Ekstasi di Cengkareng dan Amankan Tersangka Mantan Napi
Sementara itu, anak binaan mendapatkan PMP Khusus dengan sebagian besar mendapat PMP I dan sebagian kecil mendapat PMP II. Besaran RK dan PMP Khusus Idul Fitri berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan.
Jumlah penerima RK terbanyak berasal dari Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatra Utara, sementara penerima PMP Khusus terbanyak berasal dari Sumatra Utara, Jawa Barat, dan Sumatra Selatan.
Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Idul Fitri, negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sekitar Rp 81.204.495.000. Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan bahwa remisi dan PMP adalah bentuk apresiasi negara terhadap narapidana dan anak binaan.
“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ungkap Yasonna pada Selasa, 9 April 2024.
Yasonna mengatakan pemberian Remisi dan PMP ini bisa dijadikan semangat dan tekad bagi narapidana dan anak binaan.