KORANMANDALA.COM -Putusan MK soal gugatan Pilpres dari Paslon 01 dan 03 akan diputus pada Senin 22 April 2024, Menjelang pembacaan putusan beragam prediksi bermunculan.
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyampaikan empat opsi kemungkinan yang akan dikemukakan majelis hakim MK pada saat pembacaan putusan.
Opsi pertama menurut Denny Indrayana, MK akan menolak seluruh permohonan lalu hanya memberikan catatan dan usulan perbaikan Pilpres.
Dalam opsi satu ini, Mahkamah akan menguatkan Keputusan KPU yang memenangkan Paslon 02 Prabowo—Gibran, dan hanya memberikan catatan perbaikan penyelenggaraan Pilpres, utamanya kepada KPU dan Bawaslu. Mahkamah pada dasarnya menyatakan dalil-dalil permohonan tidak terbukti.
Kemudian opsi kedua, MK akan mengabulkan seluruh permohonan. Dalam opsi dua ini, Mahkamah mengabulkan diskualifikasi Paslon 02 Prabowo—Gibran, dan melakukan PSU hanya di antara Paslon 01 dan 03. Dari semua opsi, melihat situasi-kondisi politik—hukum di tanah air; termasuk rumit dan sulitnya proses pembuktian, Denny menyatakan hampir mustahil opsi ini akan diambil para hakim MK.
Lalu opsi ketiga, Majelis Hakim MK akan mengabulkan sebagian permohonan yakni mendiskualifikasi Gibran Raka Buming Raka.
BACA JUGA: KABAR BAIK! Mahkamah Konstitusi Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong
Dalam opsi tiga ini, Mahkamah mengabulkan salah satu petitum Paslon 01, yang memberi alternatif hanya Gibran yang didiskualifikasi, dan Prabowo dapat kembali ikut PSU dengan pasangan cawapres yang baru.
Meskipun mungkin saja terjadi, opsi tiga ini tetap tidak mudah, dan membutuhkan tidak hanya keyakinan hakim ataupun Judicial Activism, tetapi juga keberanian, pengakuan, dan introspeksi institusional bahwa problem moral-konstitusional pencalonan Gibran bersumber dari Putusan 90 Mahkamah sendiri, sebagaimana telah secara terang-benderang diputuskan oleh MKMK.