KORANMANDALA.COM – Duo sejoli di Sumendang diamankan oleh polisi setelah tertangkap sedang menggali kuburan untuk jenazah bayi hasil hubungan gelap mereka pada Selasa, 16 April 2024.
Kronologi kejadian bermula dari kecurigaan Kepolisian Sektor Jatinangor sedang berpatroli di kawasan Bumi Perkemahan Kiarapayung.
Menurut keterangan Panit I Reskrim Polsek Jatinangor, Ipda Dendiana, pengungkapan saat itu mereka melihat sebuah sepeda motor terparkir di tepi jalan yang gelap.
“Mereka ditangkap saat sedang menggali kuburan untuk seorang bayi hasil hubungan gelap mereka,” jelas Ipda Dendiana kepada wartawan.
Baca Juga : Demokratis dan Jurdil ! ‘Mang Ape’ Terpilih Jadi Ketua BPD Gudang Kecamatan Tanjungsari Sumedang
“Keduanya ditangkap oleh polisi dari Kepolisian Sektor Jatinangor saat patroli di Bumi Perkemahan Kiarapayung,” lanjutnya.
Duo sejoli Sumendang ini diidentifikasi sebagai MAM (21), seorang pria warga Kampung Sayuran Desa Cangkuang, Kabupaten Bandung, dan AM (21), seorang wanita warga Kampung Panggilingan, Desa Tanggulun, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Sebelumnya, seorang pria yang mencurigakan membawa skop plastik dalam sebuah tas di RW 04 Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor, memicu penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan ditemukan informasi bahwa seorang bayi telah meninggal sekitar 2-3 hari yang lalu dan dikuburkan di sebuah kos-kosan.
Baca Juga : Dubai Banjir Akibat Curah Hujan Tinggi, Bandara dan Jalanan Lumpuh
Polisi segera menuju lokasi tersebut dan menghubungi pihak Puskesmas Jatinangor. Kedua orang yang mencurigakan itu, yang ternyata berasal dari Ibun Kabupaten Bandung dan Dayeuhkolot Kota Bandung, dibawa ke kantor Polsek Jatinangor untuk ditanyai lebih lanjut.
“Kita menunggu tindakan selanjutnya dari pihak Puskesmas Jatinangor yang mana nantinya kami akan melakukan gelar perkara hasil penyelidikan untuk menentukan status hukum bagi kedua orang tersebut dan untuk sementara ditangani oleh kami, belum ada pelimpahan,” katanya.