KORANMANDALA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) hanya akan mempertimbangkan sahabat pengadilan (amicus curiae) yang diterima sampai 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.
“Penting untuk diketahui, saya baru juga mendapatkan perintah dari majelis kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir pada tanggal 16 April pukul 16.00 WIB,” kata Fajar di Gedung MK, Rabu 17 April 2024.
Amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024 akan tetap diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK), namun tidak akan dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.
Fajar menjelaskan bahwa amicus curiae yang diajukan setelah tanggal 16 April 2024 akan diterima oleh MK, tetapi tidak akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Ini merupakan keputusan dan arahan terbaru yang diterima oleh MK,” ucapnya.
Hingga Rabu sore, MK telah menerima total 21 amicus curiae.
Dokumen-dokumen tersebut telah diserahkan sejak bulan Maret 2024 dan dikirimkan melalui berbagai metode, termasuk email resmi MK, pos, dan juga pengiriman langsung ke MK.
“Dari 21 amicus curiae tersebut, akan disaring untuk memisahkan yang diterima sebelum tanggal 16 April, terutama yang diterima sebelum pukul 16.00, dengan yang diterima setelah waktu tersebut,” tambah Fajar.
Dia menyoroti bahwa kehadiran amicus curiae terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 menarik perhatian karena belum pernah terjadi sebelumnya pada sengketa pilpres sebelumnya.