“Ini menarik karena sebelumnya tidak ada partisipasi amicus curiae dalam PHPU pilpres sebelumnya,” katanya.
Terkait relevansi amicus curiae yang diajukan dalam konteks sengketa PHPU pilpres yang sedang berlangsung, dia menegaskan bahwa pertimbangan hukum atas dokumen tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan hakim konstitusi.
“Penilaian hukum atas amicus curiae itu sepenuhnya bergantung pada hakim konstitusi yang menjalankan tugasnya dengan independensi dan keadilan,” ujar Fajar.- ***
1 2