KORANMANDALA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman akan terlibat dalam penyelesaian perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Namun, Anwar tidak dapat terlibat dalam kasus yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) karena ia memiliki hubungan keluarga sebagai paman dari Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.

“Jadi hanya Pak Hakim Konstitusi Anwar Usman saja yang didesain supaya tidak menangani perkara yang melibatkan PSI,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Kamis 18 April 2024.

Fajar menjelaskan bahwa Anwar tidak boleh menangani kasus yang terkait dengan PSI karena ada konflik kepentingan, seperti yang diperintahkan oleh putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

MKMK telah menyatakan bahwa Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik yang serius saat memutuskan kasus 90/PUU-XXI/2023, yang memungkinkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden.

Sebagai hasilnya, MKMK menjatuhkan sanksi berupa pencopotan dari jabatan ketua MK dan larangan terlibat dalam kasus sengketa pilpres dan pileg yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Anwar Usman tidak dilibatkan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, di mana pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran.

Fajar juga menyampaikan bahwa Hakim Konstitusi Arsul Sani akan terlibat dalam penyelesaian kasus sengketa hasil Pileg 2024 yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Arsul sebelumnya adalah anggota DPR Fraksi PPP yang baru saja berhenti pada bulan Januari untuk menjadi hakim konstitusi.

MK akan menggelar sidang sengketa hasil Pileg 2024 setelah menyelesaikan sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Sidang pembacaan putusan kasus sengketa hasil Pilpres 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada pekan depan, tepatnya pada 22 April 2024.- ***

 

 

 




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News dan KoranMandala WA Channel
Exit mobile version