KORANMANDALA.COM – Delapan anggota Petisi 100 dan Front Penegak Daulat Rakyat (F-PDR) telah mengajukan permohonan untuk menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam kasus perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diantara mereka ada mantan Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto, eks Komandan Marinir Letjen Mar. (Purn) Soeharto, eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, dan mantan anggota DPD Marwan Batubara.
Pada Kamis, tanggal 18 April 2024, mereka mengajukan permohonan untuk menjadi sahabat pengadilan.
“Kami mengambil langkah ini karena cinta kepada NKRI, dan ingin negara kita ini terjaga eksistensinya, termasuk sistem yang berlaku di dalamnya, yakni sistem demokrasi, demi menuju Indonesia Emas tahun 2045,” kata Marwan selaku koordinator amicus curiae.
Marwan dan rekan-rekannya dalam amicus brief mereka menyatakan kecurigaan kuat bahwa terjadi kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif (TSM) dalam upaya untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran.
Mereka juga menyoroti keputusan MK Nomor 90 yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, meskipun belum mencapai usia 40 tahun, untuk menjadi calon wakil presiden.
Marwan dan timnya menyimpulkan bahwa keputusan yang menguntungkan anak Presiden Jokowi tersebut menunjukkan kemungkinan adanya intervensi dari penguasa yang ingin mempertahankan kekuasaannya.
Oleh karena itu, mereka mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk memberikan dukungan moral, semangat, dan keberanian kepada MK dalam memutuskan perselisihan hasil Pilpres 2024 dan melawan intervensi kekuasaan.
Menurut Marwan, Kecurangan dalam pemilihan presiden yang hanya menghasilkan pemimpin yang tidak dapat dipercaya harus diakhiri.
Keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus diutamakan. Kami mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) dan bersatu untuk memperjuangkan keadilan, demi masa depan Indonesia yang lebih baik.